Boyolali – Polemik sengketa harta bersama (gono-gini) antara Rindhi Ulfa Muslikhah dan mantan suaminya, Burhandoko Adi Nugroho, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menggugat di Pengadilan Agama (PA) Boyolali terkait harta gono-gini, Rindhi Ulfa Muslikhah kembali mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap aparat kepolisian, lantaran laporan pidananya tidak kunjung ditindaklanjuti meski sudah berjalan lebih dari setahun.
*Awal Perkara*
Kasus ini berawal ketika Burhandoko diduga menjual sebidang tanah yang merupakan harta bersama (gono-gini) kepada seseorang bernama Basuki, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istrinya kala itu, Rindhi Ulfa Muslikhah.
Merasa dirugikan, Rindhi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat SJ & ASSOCIATES yang berkedudukan di Jl. Karanggede – Gemolong KM. 7 No. 038 Dsn. Pelang RT. 007 RW.003 Desa Bade Kec. Klego Kab. Boyolali Provinsi Jawa Tengah 57385 (Telp. 0853 2502 7655, Email: sjlaw439@gmail.com), melaporkan Burhandoko ke Polres Boyolali pada 19 Juli 2024 dengan sangkaan tindak pidana penggelapan harta bersama.
Namun, hingga lebih dari satu tahun laporan berjalan, tidak ada perkembangan berarti. Baik Burhandoko selaku terlapor maupun Basuki sebagai pembeli tanah, tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan resmi oleh pihak kepolisian.

*Gugatan terhadap Penyidik dan Kompolnas*
Atas kondisi tersebut, Rindhi kemudian mengajukan gugatan PMH dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2025/PN Byl.
Dalam gugatannya, Penggugat menilai adanya kelalaian dan sikap tidak profesional dari BRIPKA Ibnu Yudagusmara, S.H., Penyidik Pembantu Unit I Polres Boyolali. Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang oleh Penggugat dianggap turut bertanggung jawab atas tidak adanya kejelasan proses hukum.
Kuasa hukum Penggugat dari SJ & ASSOCIATES, yang tergabung dalam OA (Organisasi Advokat) FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia), terdiri dari lima pengacara profesional:
1. Koko Noviana, S.H.
2. Yudo Kastiawan, S.H.
3. Danang Adi Wijaya, S.H.
4. Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me.
5. Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
*Dalil Gugatan*
Dalam dalil gugatan, penyidik dinilai telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan dilakukannya tahapan-tahapan prosedural seperti wawancara, pemanggilan, hingga klarifikasi terhadap pihak terkait.
Karena dianggap lalai dan merugikan hak-hak hukum Penggugat, maka gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada penyidik, tetapi juga kepada jajaran institusi kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Boyolali beserta jajaran, hingga Ketua Kompolnas.
*Sidang Perdana dan Agenda Lanjutan*
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Boyolali, sidang perdana perkara PMH ini telah digelar pada:
Hari/Tanggal: Senin, 25 Agustus 2025
Waktu: Pukul 13.00 WIB – selesai
Tempat: Ruang Sidang Prof. Soebekti, S.H., Pengadilan Negeri Boyolali
Agenda: Pemeriksaan awal
Dalam persidangan, Penggugat hadir melalui kuasanya, sedangkan Para Tergugat juga hadir lengkap bersama kuasanya. Majelis hakim kemudian menunjuk seorang mediator untuk menjalani proses mediasi.
Mediasi dengan dihadiri prinsipal para pihak dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 8 September 2025
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Boyolali
Reporter : Ahmad
Editor : Hafiz
Source: Liputan Lapangan
